P21, Polisi Serahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan berkas tahap dua kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Penyerahan tersebut setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelengkapan berkas kasus tersebut dinyatakan, Rabu (30/1/2019). Selain berkas, sejumlah barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet ikut diserahkan ke kejaksaan didampingi kuasa hukumnya.
"Sebagai tanggung jawab penyidik, kita serahkan tersangka dan barang bukti, akan kami sampaikan Bidokes yang memamtau Ratna," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Pada kesempatan itu dia juga memastikan sampai saat ini Ratna dalam kondisi sehat. Namun, sebulan belakangan ini, Ratna sempat mengeluh kondisi kesehatannya sehingga dilakukan infus. "Tetap kita amankan kesehatannya (Ratna Sarumpaet). Mengonsumsi vitamin," ucapnya.
Penyerahan pertama, Kejaksaan sempat menyatakan berkas Ratna belum lengkap (P19). Berkas masih perlu dilengkapi terkait syarat formal dan materiel.
Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi sempat kembali memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandi, yaitu Nanik S Dayangsebagai saksi.
Editor: Kurnia Illahi