Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith selanjutnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (4/2/2026) mendatang.
Viral Habib Bahar bin Smith Sebut Haram Baginya Mencintai Wanita Selain Fadlun Faisal Balghoits!
“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Editor: Rizky Agustian