Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Dukun di Tangerang Cabuli Pasien, Modusnya Bisa Usir Roh Jahat

Jumat, 23 September 2022 - 17:22:00 WIB
Dukun di Tangerang Cabuli Pasien, Modusnya Bisa Usir Roh Jahat
Ilustrasi dukun mencabuli pasien di Tangerang. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Dukun berinisial TT (48) ditangkap polisi di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sebab pelaku mencabuli pasiennya.

"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berisinial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman pada Jumat (23/9/2023).

Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan. Adapun pelaku mengaku bisa mengusir roh jahat yang ada di tubuh korban.

"Adapun modus pengobatan bisa mengusir Roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09) sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," ujar Nurjaman.

Nurjaman menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencabulan tersebut berawal saat korban datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala. Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami korban.

"Pelaku  bertanya kepada suami korban punya simpanan apa, dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.

Selanjutnya tersangka mengatakan, bahwa barang tersebut tidak bisa disimpan secara sembarangan. Suami korban lalu diminta membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku. 

Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.

"Suami pelaku kemudian disuruh masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan suaminya," ucapnya.

Usai suami korban disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh korban memegang bunga yang ada di mangkok, dan diminta memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban sampai keluar cairan. Selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.

"Setelah itu pelaku memanggil suami korban untuk menarik perut korban dengan alasan pengobatan," katanya.

Nurjaman menambahkan pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama dan berlangsung empat kali. 

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nurjaman.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut