E-Tilang untuk Sepeda Motor Akan Berlaku Februari
JAKARTA, iNews.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan untuk sepeda motor. Tilang tersebut akan resmi berlaku pada 1 Februari 2020.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.
"Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme enggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA: 2020, Sepeda Motor Akan Dikenakan Tilang Elektronik
Fahri mengatakan, jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Pelanggaran akan dideteksi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.