Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing
Advertisement . Scroll to see content

E-Tilang untuk Sepeda Motor Akan Berlaku Februari

Rabu, 22 Januari 2020 - 10:37:00 WIB
E-Tilang untuk Sepeda Motor Akan Berlaku Februari
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memberikan keterangan kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan untuk sepeda motor. Tilang tersebut akan resmi berlaku pada 1 Februari 2020.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mekanisme penindakan terhadap kendaraan roda dua tidak berbeda dengan roda empat atau lebih.

"Betul (ETLE motor berlaku 1 Februari 2020). Mekanisme enggak berubah cuma masalah fitur tambahan sepeda motornya saja," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

BACA JUGA: 2020, Sepeda Motor Akan Dikenakan Tilang Elektronik

Fahri mengatakan, jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yakni melanggar rambu lalu lintas, marka jalan dan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Pelanggaran akan dideteksi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kemudian konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai data dari surat-surat kendaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut