Edarkan Obat Penenang saat Ngabuburit, 3 Pemuda di Tangerang Ditangkap
Kamis, 31 Mei 2018 - 16:38:00 WIB
“Pengguna pil harus mendapatkan resep dokter terlebih dahulu dan tidak sembarangan untuk dapat membeli,” ujar dia.
Pil Excimer merupakan obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan mengobati gangguan kejiwaan seperti perilaku agresif yang membahayakan, kecemasan, kegelisahan, skizofrenia, psikosis dan autisme. Dari pengakuan ketiga tersangka, pil itu dibeli dari salah satu apotek resmi di Kecamatan Rajeg.
Polisi menjerat pelaku dengan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bambang mengimbau kepada remaja supaya tidak membeli pil tersebut. Sebab, dapat membahayakan kesehatan apabila penggunaannya tanpa resep dokter.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto