Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Penenang saat Ngabuburit, 3 Pemuda di Tangerang Ditangkap

Kamis, 31 Mei 2018 - 16:38:00 WIB
Edarkan Obat Penenang saat Ngabuburit, 3 Pemuda di Tangerang Ditangkap
Ilustrasi narkoba (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

“Pengguna pil harus mendapatkan resep dokter terlebih dahulu dan tidak sembarangan untuk dapat membeli,” ujar dia.

Pil Excimer merupakan obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan mengobati gangguan kejiwaan seperti perilaku agresif yang membahayakan, kecemasan, kegelisahan, skizofrenia, psikosis dan autisme. Dari pengakuan ketiga tersangka, pil itu dibeli dari salah satu apotek resmi di Kecamatan Rajeg.

Polisi menjerat pelaku dengan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bambang mengimbau kepada remaja supaya tidak membeli pil tersebut. Sebab, dapat membahayakan kesehatan apabila  penggunaannya tanpa resep dokter.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut