Edarkan Pil Penenang, Mahasiswa Ini Sasar Karyawan Pabrik di Tangerang
“Pil ini merupakan salah satu obat penenang, biasanya untuk menangani penyakit kejiwaan, efek pemakainya akan mengalami halusinasi,” kata Harley.
Menurut dia, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran pil penenang di wilayah Cibodas Baru, Tangerang. Selanjutnya, polisi menyelidiki lokasi pengedar pil berlabel Hexymer itu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, pengakuan pelaku obat-obatan tersebut diperoleh dari Jakarta,” ujar Harley.

Selain menangkap PIA, polisi juga menyita barang bukti tujuh buah kardus yang berisikan 168.950 butir pil penenang golongan G. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dan 119 subsider 196 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto