Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak, Anak Bunuh Ibu Tiri gegara Tak Dipinjami HP di Tangerang Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:59:00 WIB
Edarkan Sabu ke Pengunjung, Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi
Kapolsek Pancoran, Kompol Johanies Soeprijanto saat merilis kasus pengedaran narkoba oleh karyawan tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu seberat 0,48 gram. Di hadapan polisi, dia mengaku narkoba tersebut dijual dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.

"Didapati empat paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Pancoran," ucapnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut