Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 30 September 2025 - 14:47:00 WIB
Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara pada rentang Januari hingga September 2025, terdapat 10 tersangka yang sudah dituntut mati oleh kejaksaan.

Hukuman mati untuk kasus narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini menyasar pelaku yang berperan sebagai produsen, importir atau pengedar narkoba dalam jumlah besar. 

"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati, yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat, dan Kejari Jakarta Utara," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut