Ekshibisionis terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap, Pelaku 2 Kali Berulah
Kamis, 21 Januari 2021 - 17:41:00 WIB
Dia menuturkan, motif pelaku kepada korban RM (31) karena pengaruh minuman keras dan film porno. Pelaku kata dia diancam hukuman penjara 10 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pornografi. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.
RM, istri Isa Bajaj menjadi korban pelecehan seksual di sekitar Kompleks Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021). Saat itu, istri Isa Bajaj tengah berolahraga di sekitar kediamannya, tiba-tiba pria berinisial U mempertontonkan kemaluannya.
Editor: Kurnia Illahi