Empat Orang Tersangka Kasus Prostitusi Online, Artis Cassandra Angelie dan Tiga Muncikari
JAKARTA, iNews,id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie. Para tersangka yaitu, Cassandra dan tiga muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga muncikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Endra di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Dia menjelaskan, Cassandra ditangkap pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat. Penangkapan Cassandra bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi di hotel, wilayah Jakarta.
"Berdasarkan patroli siber ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita veriniisal CA di hotel. Penangkapan CA ada di dalam kamar hotel dalam posisi tak berpakaian," katanya.
Editor: Kurnia Illahi