Evaluasi Pelayanan, Transjakarta Siapkan Perjanjian Kerja Baru
JAKARTA, iNews.id - Perundingan antara Transjakarta dengan Serikat Pekerja telah dirumuskan hasilnya ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023. Perjanjian tersebut untuk meningkatkan pelayanan.
Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya mengatakan untuk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.
"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujarnya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakar ta antara Serikat Pekerja di kantor pusat Transjakarta, Selasa (21/12/2021).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta antara Serikat Pekerja dihadiri Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya. Kepala Dinas Tenaga Kerja. Transmigrasi. dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah serta Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.
Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.