Fakta Baru Kasus Perempuan Tewas di Tol Sedyatmo, Polisi Temukan Obat Antidepresan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:09:00 WIB
Dia menuturkan, jika saat itu RF menolong atau menghubungi polisi terdekat, tidak ditetapkan menjadi tersangka. "Karena yang bersangkutan melarikan diri, jadi masuk ke pasal tabrak lari dengan ancaman tiga tahun penjara," tuturnya.
Menurutnya, RF tidak ditahan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan.
"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman tiga tahun tidak ditahan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi