Fakta-Fakta PPKM Darurat yang Perlu Diketahui Warga Jakarta
2. Polisi Akan Pantau Perkantoran untuk Memastikan WFH
Salah satu yang diatur dalam PPKM darurat adalah mekanisme Work From Home (WFH). Polda Metro Jaya akan melalukan patroli ke perkantoran-perkantoran untuk memastikan aturan WFH dipatuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan menjalankan penegakan hukum selama penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta.
Satgas tersebut akan berkeliling patroli ke kawasan perkantoran, dan akan menindak pelanggaran yang terjadi.
"Kami akan lakukan penindakan tegas karena kami sudah ada aturan semuanya," ujar Yusri usai mengikuti pengarahan PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/7/2021) dini hari.
3. KRL Akan Beroperasi Mulai 04.00-21.00 WIB selama PPKM Darurat
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter melakukan penyesuaian operasional perjalanan KRL selama penerapan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. KAI Commuter hanya akan mengoperasikan KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (3/7/2021).