Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ingatkan Jajaran: Jaga Semangat Hoegeng, Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Sopir Polisi Ugal-Ugalan Pakai Pelat Dinas di Jaksel

Senin, 23 Agustus 2021 - 04:47:00 WIB
Fakta-Fakta Sopir Polisi Ugal-Ugalan Pakai Pelat Dinas di Jaksel
Mobil Fortuner yang memakai plat anggota Polri diamankan (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

Usai kejadian itu, pelaku mengaku kepada atasan mobilnya ditabrak. Mobil tersebut dibawa ke Serang untuk diperbaiki dan pelat polisi yang digunakan dibuang pelaku.

2. Ditetapkan tersangka tapi tak ditahan 

AS ditetapkan polisi sebagai tersangka usai aksinya viral di media sosial. Pelaku dinilai kooperatif dan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.

"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari lima tahun," ujar Sambodo.

AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta. 

3. Sempat kejar-kejaran dengan korban dan berhasil lolos

Aksi AS melawan arus dan menabrak kendaraan lainnya dinilai sangat berbahaya. Dia beraksi di tiga lokasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut