Fakta-Fakta Sopir Polisi Ugal-Ugalan Pakai Pelat Dinas di Jaksel
Usai kejadian itu, pelaku mengaku kepada atasan mobilnya ditabrak. Mobil tersebut dibawa ke Serang untuk diperbaiki dan pelat polisi yang digunakan dibuang pelaku.
2. Ditetapkan tersangka tapi tak ditahan
AS ditetapkan polisi sebagai tersangka usai aksinya viral di media sosial. Pelaku dinilai kooperatif dan pasal yang disangkakan di bawah lima tahun.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari lima tahun," ujar Sambodo.
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
3. Sempat kejar-kejaran dengan korban dan berhasil lolos
Aksi AS melawan arus dan menabrak kendaraan lainnya dinilai sangat berbahaya. Dia beraksi di tiga lokasi.