Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan Jakarta, Pelanggar Bakal Diputar Balik
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Pemrov DKI Jakarta menyesuaikan kebijakan ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ganjil genap yang sebelumnya diterapkan pada 8 ruas jalan, kini hanya pada 3 ruas selama 26-30 Agustus 2021.
Kendati demikian, tidak ada perubahan mengenai jam berlakunya ganjil genap dan saksi bagi pelanggar. Untuk jam berlaku tetap mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“Sanksi bagi pelanggar tetap diputar balik. Untuk tilang, akan kita lihat seminggu ke depan, apakah bisa nanti dilaksanakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).
Sambodo menerangkan, tiga ruas jalan yang ditetapkan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.