Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di Bogor Kembali Berlaku hingga 25 Juli, jika Efektif Berlanjut Pada Hari Kerja

Kamis, 22 Juli 2021 - 11:58:00 WIB
Ganjil Genap di Bogor Kembali Berlaku hingga 25 Juli, jika Efektif Berlanjut Pada Hari Kerja
Ilustrasi, aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali berlaku hingga 25 Juli 2021. (Foto: Putra Ramadhani).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan selama tiga hari, yakni 23-25 Juli 2021. Pemberlakukan ini sebagai upaya menekan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. 

"Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, kami akan lanjutkan pada hari kerja," ujar Susatyo di Bogor, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, kata dia sebagai ganti tidak adanya penyekatan bagi pekerja, ada tim khusus yang akan memantau kawasan perkantoran di wilayah Kota Bogor.

"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, termasuk obat-obatan dan lainnya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut