Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Berikut 25 Ruas Jalannya

Senin, 09 September 2019 - 05:50:00 WIB
Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Berikut 25 Ruas Jalannya
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

25 Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap

Terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Jalan-jalan itu adalah Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Selain itu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.

Walaupun aturan ini berlaku per hari ini, ada sejumlah kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan Ganjil Genap yang telah diberlakukan. Sedikitnya, ada 13 jenis kendaraan yang bebas memasuki kawasan ganjil genap tanpa terdampak aturan.

Kendaraan itu yakni, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning) dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Aturan ini juga tak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksaan Keuangan).

Pengecualian juga berlaku pada kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut