Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Berikut 25 Ruas Jalannya
JAKARTA, iNews.id - Perluasan ganjil genap efektif berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan tersebut akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap yang tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional itu, berlaku di 25 ruas jalan ibu kota. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi yang dimulai sejak 12 Agustus hingga 6 September atau selama 20 hari.
Aturan tersebut dituangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganji Genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bebas ganjil-genap hanya berlaku bagi yang memiliki tanda khusus. Menurutnya, penanda khusus pada setiap kendaraan merupakan kewenangan kepolisian.
"Karena bebas dari ganjil-genap butuh penandaan di kendaraan. Kami tak punya kewenangan memberi tanda tersebut," ujar Syafrin di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Dia mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang berlaku pada 18 Juni 2019, transportasi berbasis aplikasi online tidak perlu diberikan tanda khusus.
"Untuk registrasi kendaraan (untuk mencirikan taksi online) itu ranahnya kepolisian," ucapnya.