Ganjil Genap Jakarta, Polisi Tak Periksa STRP
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap di delapan ruas jalan ibu kota mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Polisi pun menegaskan tak melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di posko pengendalian mobilitas ganjil genap.
Salah satunya yakni di titik pos pengendalian mobilitas ganjil genap di Air Mancur Thamrin Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. Menurut pantauan di lokasi, pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas tidak diperiksa STRP.
Petugas kepolisian yang bertugas menjelaskan tidak mengetahui ada peraturan yang mengharuskan memeriksa dokumen STRP.
"Kami juga tidak tahu (harus memeriksa STRP), hanya ditugaskan untuk menjaga pos ganjil genap dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, yang kami cek hanya untuk kendaraan mobil pelat hitam kalau ada yang tidak sesuai antara nomor terakhir pelat dengan tanggal hari ini dialihkan ke jalan lainnya yang tidak berlaku ganjil genap," ucap salah satu petugas kepolisian dari satuan Brimob.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pengecekan STRP memang tidak dilakukan di posko pengendalian mobilitas ganjil genap PPKM Level 4 di Jakarta.
"STRP nanti akan diperiksa secara random di kawasan perkantoran," kata Sambodo Purnomo Yogo ketika dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).