Ganjil Genap Jakarta, Polisi Tak Periksa STRP
Sebagaimana diketahui, ada tiga skema pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Pembatasan Mobilitas dengan ganjil genap, di delapan ruas jalan utama di ibu kota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
2. Pembatasan Mobilitas dengan cara patroli, nanti ada tiga pilar yaitu pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi.
3. Rekaya lalu lintas di kawasan tertentu, apabila di kawasan tertentu dianggap sudah jadi pelanggaran protokol kesehatan, dan ada kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.
Editor: Rizal Bomantama