Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pesepeda masih dilarang melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi mencegah penularan kasus covid-19.
"Untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan jalur utama (Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said) tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti penyebaran Covid-19 mereda," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Kendaraan yang Dikecualikan Boleh Melintas Masih Sama
Sambodo melanjutkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.
"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," katanya.
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:
a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
b. kendaraan Ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);