Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

Kamis, 26 Agustus 2021 - 06:29:00 WIB
Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan memberlakukan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (26/8/2021) hingga 30 Agustus 2021. (Foto: Dok Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pesepeda masih dilarang melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi mencegah penularan kasus covid-19.

"Untuk teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan jalur utama (Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said) tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti penyebaran Covid-19 mereda," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Kendaraan yang Dikecualikan Boleh Melintas Masih Sama

Sambodo melanjutkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya. 

"Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan," katanya. 

Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian dan tetap boleh melintas di delapan ruas jalan aturan ganjil genap meski tak sesuai nomor pelatnya dengan tanggal pemberlakukan aturan itu sebagai berikut:

a. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

b. kendaraan Ambulans;

c. kendaraan pemadam kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut