Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

Kamis, 26 Agustus 2021 - 06:29:00 WIB
Ganjil Genap Jalan HR Rasuna Said Dimulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan memberlakukan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (26/8/2021) hingga 30 Agustus 2021. (Foto: Dok Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini, Kamis (26/8/2021) hingga 30 Agustus 2021.

Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.

Pada aturan terbaru, jalan yang menerapkan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

“Sehingga kami memutuskan (ganjil genap) yang dulunya delapan kawasan, mulai 26-30 Kita akan berlakukan tiga kawasan yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said mulai Simpang Mampang-Gatot Soebroto sampai Rasuna Said-simpang Imam Bonjol,” kata Sambodo, Selasa (24/8/2021).

Dia menerangkan, kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.

Mengapa hanya di tiga ruas jalan?

Sambodo menerangkan, tiga kawasan tersebut merupakan daerah perkantoran Jakarta. Di sisi lain, pada masa PPKM ini masih diterapkan pembatasan mobilitas, termasuk kapasitas kantor, juga sektor-sektor yang pekerjanya boleh bekerja dari kantor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut