Ganjil Genap Motor Tunggu Hasil Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas saat PSBB
DKI juga meminta perkantoran membagi dua shift dari 50 persen karyawannya yang bekerja di kantor. Sejauh ini, lanjut Syafrin, simulasi jam kerja dibagi pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB tidak membutuhkan ganjil-genap.
Dia menjelaskan, angkutan umum di Jakarta masih mampu menampung aktivitas warga saat masa transisi PSBB. "Karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dari sisi trafficnya itu landai," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Salah satu Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor. Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq