Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Pengendara Langgar Gage Ditegur di Jalan S Parman, Polisi : Penindakan Mulai Kamis
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Dihentikan Petugas di Jalan S Parman dan Tomang Raya

Senin, 25 Oktober 2021 - 09:19:00 WIB
Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Dihentikan Petugas di Jalan S Parman dan Tomang Raya
Polisi menghentikan salah satu kendaraan yang dinilai melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan, Senin (25/10/2021). (Foto: Dimas Choirul).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya termasuk titik penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta. Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat genap, Senin (25/10/2021).

Pantauan di lokasi, 30 kendaraan diberhentikan. Para pengendara ditanya oleh petugas mengenai surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Untuk hari pertama ini dari pukul 06.00 WIB sudah 20-30 kendaraan kita stop, kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama. Selanjutnya kita ambil tindakan," ujar Kaniturjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada di lokasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut