Ganjil Genap, Puluhan Kendaraan Dihentikan Petugas di Jalan S Parman dan Tomang Raya
JAKARTA, iNews.id - Ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya termasuk titik penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta. Satlantas Wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan memberhentikan sejumlah pengendara mobil yang melintas dengan pelat genap, Senin (25/10/2021).
Pantauan di lokasi, 30 kendaraan diberhentikan. Para pengendara ditanya oleh petugas mengenai surat izin mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Untuk hari pertama ini dari pukul 06.00 WIB sudah 20-30 kendaraan kita stop, kita ambil tindakan berupa teguran, imbauan untuk sementara hari pertama. Selanjutnya kita ambil tindakan," ujar Kaniturjawali Jakarta Barat Iptu Karta kepada di lokasi.