Gegara Klakson, Warga Pakistan Dianiaya Pengendara Motor
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 02:40:00 WIB
Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi yang mendapat laporan tersebut lalu melakukan pengejaran.
Pengejaran polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yakni BIT (33) yang bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan salah satu barang bukti yakni jaket yang digunakan saat berada di TKP.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto