Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Klakson, Warga Pakistan Dianiaya Pengendara Motor

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 02:40:00 WIB
Gegara Klakson, Warga Pakistan Dianiaya Pengendara Motor
Warga Pakistan dianiaya dua pengendara motor gegara bunyi klakson. (foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi yang mendapat laporan tersebut lalu melakukan pengejaran.

Pengejaran polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yakni BIT (33) yang bersembunyi di rumah keluarganya. Pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan salah satu barang bukti yakni jaket yang digunakan saat berada di TKP.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut