Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setahun Pimpin Jakarta, Pramono Akui Macet hingga Banjir Masih Jadi PR
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI

Senin, 09 November 2020 - 22:28:00 WIB
Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, berbeda dengan resepsi di gedung, pengelola gedung dan panitia pernikahan diwajibkan mengajukan izin untuk mengadakan resepsi. Dia tidak menjelaskan detail mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.

"Iya tentu yang mengajukan perorangan dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut