Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Transisi, Syaratnya Ajukan Proposal ke Pemprov DKI
Senin, 09 November 2020 - 22:28:00 WIB
Menurutnya, berbeda dengan resepsi di gedung, pengelola gedung dan panitia pernikahan diwajibkan mengajukan izin untuk mengadakan resepsi. Dia tidak menjelaskan detail mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.
"Iya tentu yang mengajukan perorangan dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi