Geledah Rumah Bos Diskotek MG, Barang Ini Disita BNN
Rabu, 20 Desember 2017 - 10:15:00 WIB
        
    
                
                Sebelumnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG.
Mereka adalah pemilik atau penanggung jawab diskotek atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank.
BNN masih melakukan pengejaran terhadap dua bos diskotek MG yang berstatus DPO tersebut. BNN juga menggandeng imigrasi untuk melakukan pencekalan. Dikhawatirkan pelaku kabur ke luar negeri. “Mereka harus dihadirkan untuk pemeriksaan tindak pidana narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Arman Depari.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto