Geram Ada Kasus Pemerkosaan Bocah di Jakut, Wagub DKI Bertekad Tutup Semua Lokasi Prostitusi
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan itu terjadi pada Kamis tanggal 1 September 2022. Kasus itu baru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa tanggal 6 September 2022 lalu. Saat menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan 4 orang terduga pelaku yang masih berusia 12 hingga 13 tahun.
Dia menerangkan, sehari sebelum terjadinya dugaan kasus pencabulan dan atau persetubuhan itu, korban pulang sekolah melewati Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Di situ, korban bertemu dengan salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dia kemudian meminta korban menjadi pacarnya meski tak mengenal dan berbeda sekolah dengan korban.
"Karena ini anak sehingga kita sebut ABH ya. Pada Kamis, 1 September 2022 itu sepulang sekolah ini lewat TKP lagi, Taman Kota Rawa Malang itu lalu bertemu dengan 4 ABH yang langsung memeluk dan melakukan upaya pemaksaan terhadap korban sehingga terjadi lah kasus persetubuhan maupun pencabulan tadi," katanya.
Editor: Rizal Bomantama