Gerebek Prostitusi Anak di Bawah Umur, 15 Orang Ditangkap Polisi
Kamis, 22 April 2021 - 11:51:00 WIB
Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," katanya.
Editor: Faieq Hidayat