Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Presiden Jerman Jelajahi Terowongan Silaturahmi, Terkesan Suara Bedug Masjid dan Lonceng Gereja
Advertisement . Scroll to see content

Gereja Katedral Jakarta Kembali Gelar Misa, Ini Aturan Peribadatannya

Minggu, 12 Juli 2020 - 06:56:00 WIB
Gereja Katedral Jakarta Kembali Gelar Misa, Ini Aturan Peribadatannya
Polsek Sawah Besar memeriksa protokol kesehatan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun)
Advertisement . Scroll to see content

7. Ada pembagian area tempat duduk di beberapa lokasi dalam gedung gereja (untuk 187 umat), Plaza Maria (untuk 80 umat), Plaza Sumpah Pemuda (untuk 23 umat). Total umat yang diizinkan mengikuti misa di dalam kompleks Gereja ada 290 umat (mengikuti ketentuan 20 persen atau kurang dari 20 persen dari kapasitas biasa). Petugas liturgi dan nonliturgi ada 19 orang.

8. Pengaturan kursi dalam gereja maupun di plaza mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter.

9. Di dalam misa, umat membawa perlengkapan ibadah masing-masing, memakai masker sejak dari rumah dan selama berada dalam lingkungan gereja, membawa peralatan kesehatan masing-masing (hand sanitizer, tissue dll), tidak melakukan kontak fisik dengan umat lain seperti bersalaman apalagi berpelukan, mematuhi petunjuk yang diberikan petugas di gereja (antre, cuci tangan, tempat duduk, dll).

10. Gereja tidak menyediakan air suci di dekat pintu gereja. Umat dapat menunduk dan membuat tanda salib saat memasuki pintu gereja. Misa dilaksanakan sesingkatnya tanpa mengurangi kekhusukan. Seluruh pelayan liturgi wajib menggunakan masker. Saat membagikan tubuh Kristus, Imam dan Prodiakon wajib mengenakan masker dan face shield.

11. Salam damai tidak dilakukan dengan bersalaman, cukup menunduk dan mengatupkan kedua tangan di depan dada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut