Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakpus Serahkan Wewenang Sanksi ke Pemprov DKI
Selasa, 02 Januari 2024 - 18:25:00 WIB
"Tidak sampai ke sana, kita serahkan ke instansi terkait," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mengirim surat kepada Gibran. Namun, Gibran tidak menghadiri panggilan Bawaslu.
Surat tersebut memiliki Nomor 061/PP.01.02/K JK-03/12/2023, perihal Undangan Klarifikasi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq