Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Dia Lalai
JAKARTA, iNews.id - Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video syur. Polisi menyebut ada unsur kelalaian yang dilakukan Gisel sehingga dirinya ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel lalai dalam mengelola video yang direkam untuk dokumentasi pribadi tersebut hingga tersebar luas ke masyarakat. Yusri menegaskan hal itu yang membuat polisi menetapkan status tersangka terhadap Gisel dan MYD.
"Gara-gara lalai bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi dasar penetapan tersangkanya," ujarnya di Jakarta, rabu (30/12/2020).
Saat diperiksa polisi, Gisel disebut memiliki hubungan teman sekaligus rekan kerja dengan MYD. Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa.
Sebelum menetapkan Gisel sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.
Terkini, polisi menyebut Gisel sudah mengakui jika dia yang menjadi pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan seorang pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi.
Editor: Rizal Bomantama