Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makna Mendalam Baju Betawi Presiden Prabowo di Perayaan HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Presiden, Bamus Betawi: Kebiri Hak Demokrasi Warga

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:11:00 WIB
Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Presiden, Bamus Betawi: Kebiri Hak Demokrasi Warga
Kawasan Monas, Jakarta (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi merespons soal polemik draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad menilai Pasal 10 draf RUU DKJ mencederai demokrasi.

Riano menilai, Gubernur Jakarta dipilih langsung presiden bisa mengebiri hak politik warga untuk memilih pemimpinnya.

"Kalau ditunjuk itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta, semangat kita setelah reformasi, bagaimana otonomi seluas-luasnya oleh daerah, bagaimana bisa dikelola dengan baik. Bukan malah kembali ke Orde Baru," katanya, Kamis (7/12/2023).

Diketahui, Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR menyusul status ibu kota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimatan Timur.

RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut