Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:07:00 WIB
Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian
Sidang Gus Nur kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita/Sindonews). 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian. Jaksa meyakini Gus Nur melakukan ujaran kebencian dalam video yang diunggahnya ke Youtube.

"Menutut, menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya.

Jaksa mengatakan Gus Nur diyakni dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Ujaran kebencian itu termuat dalam video yang diunggah Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut