Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:07:00 WIB
Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian
Sidang Gus Nur kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita/Sindonews). 
Advertisement . Scroll to see content

Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.

Sementara, Tim kuasa hukum Gus Nur akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaaan. Pleidoi rencananya dibacakan minggu depan.

Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut