Gus Nur Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id- Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian. Jaksa meyakini Gus Nur melakukan ujaran kebencian dalam video yang diunggahnya ke Youtube.
"Menutut, menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Jaksa di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam persidangan itu, Jaksa tidak seluruhnya membacakan berkas tuntutannya itu. Jaksa hanya membacakan pokok tuntutannya yakni permohonan kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutannya.
Jaksa mengatakan Gus Nur diyakni dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA untuk menimbulkan kebencian. Ujaran kebencian itu termuat dalam video yang diunggah Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.
Sementara, Tim kuasa hukum Gus Nur akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaaan. Pleidoi rencananya dibacakan minggu depan.
Sebelumnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Ibnu Hariyanto