Habib Rizieq Daftar Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini, Gugat Status Tersangka Kasus Kerumunan
JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Habib Rizieq Shihab akan mendaftar praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (14/12/2020). Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan menggugat status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Rencana tersebut disampaikan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar pada Minggu (13/12/2020).
"Senin Insya Allah ajukan praperadilan," kata Aziz di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Selain untuk Habib Rizieq, gugatan praperadilan juga diajukan lima tersangka lainnya.
Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam pada Sabtu (12/12/2020).
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama