Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini Penetapan Tersangka Kasus RS Ummi

Rabu, 13 Januari 2021 - 07:14:00 WIB
Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini Penetapan Tersangka Kasus RS Ummi
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini permohonan yang diajukan terkait penetapan tersangka kasus RS Ummi dan penahanan Habib Rizieq. 

“Insya Allah kita ajukan praperadilan dua objek pekan ini,” kata tim huasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).

Namun Aziz belum merinci kapan permohonan praperadilan bakal diajukan ke PN Jakarta Selatan. Aziz hanya menjelaskan praperadilan yang akan diajukan itu terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq serta penetapan tersangka dalam kasus tes swab RS Ummi.

“Penangkapan dan penahanan HRS dan penetepan tersangka HRS dalam kasus RS Ummi,” tutur dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq telah mengajukan praperadilan terkait tersangka kerumunan dan penghasutan. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri memutuskan menolak praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut