Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi
JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang akan dilanjut pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim ketua Suparman Nyompa mengatakan alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Majelis hakim menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP. Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya.
JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama 7 hari guna memanggil para saksi.
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga Megamendung. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.