Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi

Selasa, 06 April 2021 - 12:33:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi
Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, (foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang akan dilanjut pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim ketua Suparman Nyompa mengatakan alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP. Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya.

JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama 7 hari guna memanggil para saksi.

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga Megamendung. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut