Hamdan Zoelva: Penyelenggaraan Formula E Jakarta Tidak Ada yang Salah
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan penyelenggaraan Formula E Jakarta telah sesuai prosedur. Setelah ditelaah penyelenggaraan Formula E sudah jelas dan sesuai ketentuan baik dari aspek kewenangan, aspek prosedur, maupun aspek umum kepemerintahan.
"Jadi segala proses ini tidak ada yang salah," kata Hamdan dalam diskusi akademik bertema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik', Selasa (25/10/2022).
Dia mengingatkan penyelenggaraan Formula E sudah melalui proses panjang sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk sudah diajukan ke DPRD DKI.
"Keputusan itu inisiatifnya datang dari gubernur dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan," ucapnya.
Terkait penganggaran Formula E yang dipermasalahkan, dia menjelaskan pencairan uang memang berjalan dengan cepat tetapi sudah sesuai dengan aturan.
"Saya baca ini sangat clear dan sederhana," kata Hamdan.
Pemeriksaan oleh KPK Menyalahi Hukum
Di kesempatan yang sama, pakar keuangan negara Soemardjijo mengatakan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terkait Formula E yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi hukum yang berlaku.
"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo.