Hamdan Zoelva: Penyelenggaraan Formula E Jakarta Tidak Ada yang Salah
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:41:00 WIB
Pemeriksaan oleh penegak hukum, kata Soemardjijo dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan kerugian negara. Sedangkan hasil audit BPK sebelumnya menyatakan penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan.
"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya.
"Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya.
Oleh karena itu, Soemardjijo menegaskan pemeriksaan oleh KPK tersebut tidak berdasar.
"Bukan penyidik datang membawa angka, ya nggak bisa. Dasarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, tanpa LHP, polisi, KPK tidak bisa memeriksa," katanya.
Editor: Reza Fajri