Hari Ini Polda Metro Jaya Panggil Jerinx sebagai Tersangka Kasus Pengancaman
Senin, 09 Agustus 2021 - 12:41:00 WIB
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.
Editor: Faieq Hidayat