Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir
Jumat, 02 Januari 2026 - 17:48:00 WIB
PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas dan bekerja dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.
"Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik," tutur Premi.
Editor: Rizky Agustian