Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Jumat, 02 Januari 2026 - 17:48:00 WIB
Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir
ASN Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content
 

PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas dan bekerja dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.

"Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik," tutur Premi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut