Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Uji Coba Tilang Emisi Baru Diikuti 5 Persen Kendaraan di Jakarta

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:58:00 WIB
Hari Pertama Uji Coba Tilang Emisi Baru Diikuti 5 Persen Kendaraan di Jakarta
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan kendaraan yang mengikuti uji coba tilang emisi hari pertama baru 5 persen, Jumat (25/8/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi di hari pertama, Jumat (25/8/2023) masih berada di angka 5 persen. Padahal kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta bisa mencapai 21 juta.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan sebagian besar kendaraan di Jakarta merupakan sepeda motor.

"Tingkat partisipasi warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan sepeda motor di luar mobil penumpang, bus, dan truk," kata Sarjoko saat pelaksanaan uji coba tilang uji emisi, Jumat (25/8/2023) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Untuk itu, pihaknya telah melatih teknisi bengkel mobil di 378 lokasi dan bengkel sepeda motor di 119 lokasi. Menurutnya hal ini dalam rangka membantu pemerintah untuk melakukan uji emisi kendaraan. 

"Bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi. Mereka punya satu keinginan untuk bisa ambil bagian memberikan layanan terhadap servis atau perbaikan sepeda motor ataupun mobil," katanya.

Dia mengatakan uji coba tilang uji emisi hari ini telah digelar secara serentak di lima wilayah di DKI Jakarta mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Menurutnya hal ini sebagai bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya berkaitan dengan upaya menjaga kualitas udara di DKI Jakarta. 

"Pada hari ini kita secara serentak melakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat luas berkaitan dengan uji emisi. Bagaimana akan membangun kesadaran kepada masyarakat luas bahwa isu polusi udara ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ucapnya.

Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi alias gratis. Sehingga mereka belum dapat memberikan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

"Saat ini kita lakukan tanpa bayar karena masa sosialisasi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran," katanya.

Pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.

"Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250.000 (pasal 285) dan Rp 500.000 untuk mobil (pasal 286)," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut