Hari Raya Waisak, Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Hari Ini
Minggu, 04 Juni 2023 - 06:11:00 WIB
Dia menyebut, hal itu dilakukan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Sebab pada Pasal 5 ayat 1 CFD bisa dibatalkan karena pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Syafrin menyebut ditiadakannya CFD kali ini juga membuat ruas Jalan Sudirman-Thamrin tidak ditutup. Masyarakat bisa melintasi jalan itu tanpa khawatir adanya penutupan.
“Masyarakat yang akan beraktivitas di Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman agar tidak berada pada badan jalan,” tutur Syafrin.
Editor: Rizal Bomantama