Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Kadishub Baru Berantas Pungli Parkir di Blok M: Kalau Nggak Selesai, Komplain Langsung
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pungli Parkir di Blok M, Pramono Minta Warga Langsung Komplain ke Kadishub

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00:00 WIB
Heboh Pungli Parkir di Blok M, Pramono Minta Warga Langsung Komplain ke Kadishub
Ilustrasi warga diminta langsung mengajukan komplain ke Kadishub terkait persoalan pungli di Blok M. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta warga untuk langsung mengajukan komplain ke Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru terkait persoalan pungutan liar (pungli) parkir di Ibu Kota. Sebelumnya, heboh pungli berkali-kali di parkiran kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Menurut Pramono, pihaknya telah memberikan tugas khusus kepada Kadishub untuk menyelesaikan masalah pungli. 

"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru yang ada depan kalian semua (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin). Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono pada Selasa (19/5/2026).

Apabila persoalan parkir liar dan pungli di kawasan Blok M belum juga teratasi, menurutnya warga bisa menyampaikan keluhan langsung kepada Budi Awaludin yang efektif menjadi Kadishub DKI Jakarta per 1 Juni 2026.

"Jadi kalau nggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Bernad menegaskan uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.

"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Sejalan dengan itu, Bernad juga menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan agar jukir liar tidak melakukan praktik serupa kembali.

"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square," ungkapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut