Heboh Warga Bekasi Tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai WNA, Polisi: Kesalahan Input Data
Selanjutnya apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi yang mana data nama/alamat/NIK tidak sesuai, maka dapat menghubungi Peduli-Lindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.
Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Wasit Ridwan (47) tidak bisa mendapat vaksin. Petugas kesehatan menolak memberikan vaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta.
Hal itu terjadi saat Wasit mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu. Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi. Alhasil Wasit pun gagal divaksindan kejadian ini menjadi heboh di wilayah Kabupaten Bekasi.
”Saya tidak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin tidak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit.
Saat diverifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong.
Editor: Rizal Bomantama