Ibu di Jaktim Rekam Putri Kandung Disetubuhi Pacar demi Kepuasan Diri
Karena kerap gagal, lanjut Nicolas, NKD lalu menyuruh seseorang mencari obat aborsi. Akhirnya, calon bayi dalam kandungan HR meninggal akibat obat aborsi tersebut.
"Kurang lebih (usai kandungan) 7 bulan, maka orang tua kandung yakni Ibu M itu meminta bantuan dari tersangka lainnya yaitu ibu N (55) untuk membelikan obat aborsi dan kebetulan dibelinya di kawasan pasar Pramuka," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima kaplet amoxicillin 500 mg, enam tablet protecid misoprostoi 200 mg, enam tablet kalnex tranexamic acid 500 gr, enam tablet mefenamic acid 500 gr, kaus dalam berwarna merah tua milik RH dan dress bunga-bunga.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ujar Nicolas.
RH yang masih dibawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur, sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena tempat kejadian perkara di kos yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Editor: Rizky Agustian