Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Layanan Air PAM Jaya di 53 Wilayah Jakarta Terganggu Mulai Besok Malam
Advertisement . Scroll to see content

Imbas PPKM Level 3, 50 RPTRA di Jakarta Ditutup Sementara

Senin, 07 Februari 2022 - 22:49:00 WIB
Imbas PPKM Level 3, 50 RPTRA di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi RPTRA (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta ditutup usai pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ada total 50 RPTRA di DKI yang harus ditutup sementara.

"Kami sudah dengar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua RPTRA kita langsung tutup dari semua aktivitas warga," ujar Kepala Seksi Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, Senin (7/2/2022).

Dengan penutupan ini, seluruh fasilitas bermain dan olahraga di RPTRA tidak bisa digunakan oleh masyarakat. 

"Seluruh fasilitas outdoor seperti lapangan olahraga, futsal, voli, bulu tangkis, basket. Lalu fasilitas permainan anak-anak, seperti jungkat-jungkit, ayunan, perosotan dan lainnya tidak dapat digunakan dahulu," katanya.

Kini RPTRA hanya dipakai khusus untuk kepentingan yang mendesak. Di antaranya seperti tempat vaksinasi, bakti sosial, hingga penampungan bencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut