Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500
Advertisement . Scroll to see content

Imbau Tak Ada Bukber di Masjid, Wagub DKI: Silakan di Rumah dan Restoran

Selasa, 13 April 2021 - 09:38:00 WIB
Imbau Tak Ada Bukber di Masjid, Wagub DKI: Silakan di Rumah dan Restoran
Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Acara ini juga dibatasi  hingga  pukul 22.30 WIB, resto atau rumah makan boleh beroperasi lagi pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari sahur. 

"Prinsipnya semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan dari SK Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata dan  Ekonomi Kreatif), " kata Politisi Partai Gerindra itu.

Kemudian untuk kegiatan peribadatan di masjid selama ramadan tahun ini,  lanjut Ariza  tetap memberikan izin seperti pelaksanaan salat tarawih, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang  ketat untuk menghindari Covid-19.

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," kata Ariza. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut