Imbau Tak Ada Bukber di Masjid, Wagub DKI: Silakan di Rumah dan Restoran
Acara ini juga dibatasi hingga pukul 22.30 WIB, resto atau rumah makan boleh beroperasi lagi pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari sahur.
"Prinsipnya semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan dari SK Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), " kata Politisi Partai Gerindra itu.
Kemudian untuk kegiatan peribadatan di masjid selama ramadan tahun ini, lanjut Ariza tetap memberikan izin seperti pelaksanaan salat tarawih, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari Covid-19.
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," kata Ariza.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq